TABE SALAMAT
LINGU NALATAI, SALAM SUJUD KARENDEM MALEMPANG"
"ADIL KA' TALINO, BACURAMIN KA' SARUGA, BASENGAT KA' JUBATA".
"MAMUT MENTENG UREH UTUSKU ISEN MULANG JETE PENYANGKU".
Sebuah tulisan yang kami sajikan dengan judul “Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja kami angkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakang yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.
"ADIL KA' TALINO, BACURAMIN KA' SARUGA, BASENGAT KA' JUBATA".
"MAMUT MENTENG UREH UTUSKU ISEN MULANG JETE PENYANGKU".
Sebuah tulisan yang kami sajikan dengan judul “Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja kami angkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakang yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.
Kedua jenis adat ini mempunyai keunikan tersendiri ibarat dua sisi yang bersebaranagan namaun mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Mangkok Merah adalah adat yang bersifat sakral dan memaksa untuk mengarahkan masa demi tujuan tertentu sementara pamabakng adalah adat yang bersipat sakral yang harus dipatuhi dalam upaya perdamaian akibat adanya suatu komplik berdarah.
Dengan demikian selain bersebrangan dan mempunyai keterkaitan yang sangat erat, kedua adat ini fungsinya seolah-olah bertentangan. Terlepas dari pendapat pro dan kontra secara esensi adat ini perlu dipertahankan dan di lesatarikan, namun apakah ia masih tetap dipertahankan dan dilestarikan, namun apakah ia masih tetap ditaati dan di patuhi terutama di era globalisasi yang serba moderen ini.
ADAT MANGKOK MERAH
Berdasarkan jenis alat peraganya, pada mulanya
adat ini bernama mangkok jaranang. Jaranang adalah sejenis tanaman akar yang
mempunyai getah berwrana merah. Getah akar jaranang ini di pergunakan sebagai
penganti warna cat merah karena pada waktu itu orang belum mengenal cat. Akar
jaranang yang berwarna merah ini dioleskan pada dasar mangkuk bagian dalam.
Oleh karena itu ia disebut mangkok merah. Pada jaman dahulu apabila dalam suatu kasus pihak pelaku tidak bersedia di selesaikan secara adat maka pihak ahli waris korban yang merasa dihina dan dilecehkan kehormatan, harkat dan martabatnya atas kesepakatan dan musyawarah ahli waris segera melakukan aksi belas dendam melalui pengerah masa secara adat yang disebut adat mangkok merah. Kasus tersebut biasanya mangkuk menyangkut kasus parakng- bunuh ataupun kasus pelecehan seksual dan lain sebagainya yang sifatnya mengarah kepada pelecehan dan penghinaan terhadap ahli waris.
Alat Peraga dan Maknanya
Alat paraga mangkok merah terdiri dari :
- Sebuah mangkuk sebagi tempat/sarana untuk meletakkan
alat paraga lainnya.
- Dasar
mangkuk bagian dalam dioles dengan getah jaranang berwarna merah yang
mengandung pengertian “ Pertumpahan darah “.
- Bulu/sayap
ayam yang mengandung pengertian “ Cepat “, segera, kilat, seperti
terbang”.
- Tabur
atap daun ( ujung atap yang terbuat dari daun rumbia) mengandung
pengertian bahwa yang membawa berita itu tidak boleh terhambat oleh hujan
karena ada terinak ( payung ).
- Longkot
api ( bara kayu api baker yang sudah di pakai untuk memasak di dapur )
yang mempunyai pengertian bahwa yang membawa berita tidak boleh terhambat
oleh petang/gelap malam hari, karena sudah disedikan penerangan api colok
dsb.
Alat para mangkok merah dikemas dalam mangkok yang telah diberi
warna merah jaranang kemudian di bungkus dengan kain. Beberapa orang yang di
tunjuk utnuk menyampaikan berita sekaligus mengajak seluruh jajaran ahli waris
itu sebelumnya di berikan arahan mengenai maksud dan tujuan mangkok merah itu,
siapa saja yang harus ditemui, kapan berkumpul, tempat berkumpul dan lain
sebagainya. Tentu saja mereka yang membawa berita mangkok merah tersebut tidak
boleh menginap bahkan singah terlalu lamapun tidak boleh. Walau hujan lebat dan
petang gelap sekalipun mereka harus meneruskan perjalanannya.
Seperti yang diuraikan dalam pendahuluan,
bahwa yang melatar belakangi terjadinya adat mangkok merah itu karena akibat
adanya suatu yang tidak mau diselasaikan secara adat oleh pelakunya sehingga
dianggap telah menghina dan melecahkan harkat dan martabat ahli waris korban.
Damai kehormatan,harakat dan maratabat ahli waris sehingga mereka mengadakan
upaya pembalasan dengan mengumpulkan ahli waris melalui adat mangkok merah.
Misalnya seorang yang mati terbunuh apabila dalam waktu 24 jam tidak ada
tanda-tanda upaya penyelesaian secara adat maka pihak ahli waris korban segera menyikapinya
dengan suatu upaya pembelasan, karena perbuatan sipelaku di anggap telah
menentang pihak ahli waris korban dan ia pantas dihajar sebagai binatang karena
tidak beradat. Selanjutnya digelarlah adat mangkok mereah seperti yang telah di
jelaskan di atas.
Sebagai mana di jelaskan di atas bahwa gerakan mangkok merah muncul untuk membela kehormatan, harkat dan martabat ahli waris yang telah dihina dan dilecehkan. Dengan demikian tentu saja gerakan ini menjadi tangung jawab ahli waris. Menurut masyarakat adat Dayak Kanayatn susunan/turunan page waris samdiatn itu dapat digambarkan menurut garis lurus yaitu :
- Saudara Sekandung ( tatak pusat ) disebut
samadiatn.
- Sepupu satu kali ( sakadiritan ) di sebut kamar
kapala.
- Sepupu dua kali ( dua madi’ ene’ ) di sebut
waris.
- Sepupu tiga kali ( dua madi’ ene’ saket ) di sebut
waris.
- Sepupu empat kali ( saket ) di sebut waris.
- Sepupu lima kali ( duduk dantar ) di sebut waris.
- Sepupu enam kali ( dantar ) di sebut waris.
- Sepupu tujuh kali ( dantar page ) di sebut waris.
- Sepupu delepan kali ( page ) masih tergolong
waris.
- Sepupu sembilan kali, dah baurangan tidak tergolong
waris.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa yang mulai
disebut waris adalah pada turunan sepupu tiga kali atau dua madi’ene’, sehinga
mereka yang termasuk dalam turunan ini di anggap sebagai kepala waris atau
waris kuat. Merekalah yang berhak memimpin gerakan ini sifatnya mangkok mereah.
Sebagai mana telah di jelaskan dalam pendahuluan maka sifat-sifat yang terkandung didalam adat mengkok merah tersebut adalah :
- Seluruh acara pelaksanaan adat mangkok merah dari mulai
bermusyawarah/mufakat hinga pemberangkatan bala, sarat prilaku-prilaku
mistik relegius, oleh karena itu adat bersifat sakral.
- Pihak ahli waris yang dituju atau yang menerima berita
mengkok merah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan
ahli waris mereka harus ikut. Apabila mereka tidak ikut, mereka dapat
dicap sebagai pengecut dan tidak menaruh rasa malu. Dengan demikaian
mereka terpaksa harus ikut. Jadi dalam adat mangkok merah terdapat sifat
mengikat atau memaksa.
Menelusuri proses pelaksanaan adat mangkok
mereah, ternyata bahwa pelkasanan dan penangung jawab adat mengkok merah adalah
selauruh jajaran ahli waris korban di pimpin oleh ahli waris dua madi’ ene’ sebagai
kepala waris. Sedangkan sasarannya adalah pihak pelaku yang tidak bersedia
membayar hukuman adat senhinga di anggap telah melecahkan dan menghina pihak
ahli waris korban. Apabila bala telah bernagkat menuju sasaran hampir tidak ada
alternatif lain untuk pencegahan, kecuali dengan upaya adat dimana pihak pelaku
harus memasang adat pamabang.
ADAT PAMABAKNG
ADAT PAMABAKNG
Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa adat mangkok merah dan adat pamabang ibarat dua sisi yang berseberangan dan mengandung makna yang bertentangan namun keduanya mempunyai keterikatan yang sangat erat. Telah diuraikan pula pelaksanaan adat mangkok merah mempunyai dampak yang sangat negatif, akan tetapi sebagai alat ia sangat tergantung kepada pemakaiyannya. Dengan demikian ia dapat pula berdampak positif, misalnya penggunaan adat mangkok merah pada saat pemumpasan paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967.
Alat Peraga
Sementara itu adat pamabankng mempunyai dampat
yang sangat positip mengupayakan penyelasaian komplik sejarah damai. Bala yang
akan menyerag setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah.
Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu
oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memeberi tahu sekaligus
memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang
adat pamabakng, dengan alat paraganya sebagai berikut
- 1 buah tempayan jampa diletakkan di atas jarungkakng
banbu kuning ditutup pahar dengan posisi telungkup.
- Kemudian ada pelantar di taruh di atas talam lengkap
dengan topokng ( tempat sirih ) dan beras beserta alat-alat palantar
lainnya lengkap dengan ayam 1 ekor sedapatnya berwarna putih, tidak
berwarna merah.
- 1 buah bendera berwarana putih yang dipasang di dekat
tampayan jampa.
- Kemudian di dekat tempayan jampa harus ada papangokng (
penggung kecil dari kayu ) untuk meletakkan palantar.
- Disekitar pamabang terhampar bide untuk tempat duduk
dan bermusyawarah dengan bala yang akan datang.
- Tempayan jamba melambangkan tubuh korban jika terjadi
pada kasus pembunauhan, dan sebagai tanda pengakuan adat bagi
pelaku.
- Ayam putih dan bendera putih sebagai simbol
perdamaian.
- Beras banyu sebagai simbol perampunan sekaligus untuk
menenangkan hati yang sedang dilanda emosi.
- Topokng tempat sirih dipergunakan untuk menyapa bala
yang datang.
Pamabankng harus ditunggu oleh temenggung dan
jika temenggung tidak ada/berhalangan, pamabakng di tunggu oleh pasirah atau
oleh tua-tua adat yang dianggap mengerti tentang adat. Selain mengerti tentang
adat orang yang menunggu pemabankng haruslah orang yang bijaksana dan biasanya
pula harus orang yang punya ilmu dalam mengatasi kasus seperti itu misalnya
mantra dan jampi-jampi yang di sebut sanga bunuh, bungkam, kata gampang,
pelembut hati seperti pangasih dan lain-lain masksudnya agar saran serta
naseihat dsb. Dapat dipakai oleh pihak bala yang sedang emosi.
Apa bila keadaan yang sangat gawat dan rawan, pamabankng dapat di pasang lebih dari satu yaitu dipersimpangan jalan masuk dan di ujung pante ( pelataran ). Maksudnya adalah apabila pamabakng yang satu tetap dilangar, masih adalagi pamabnag lain yang terakhir. Pamabakng yang terakhir ini merupakan pertahanan terakhir sehinga apabila pamabang terakhir inipun di langar maka tidak ada alternatif lain selain harus mengadakan perlawanan dan perang kelompok ahli warispun tidak dapat terelakan. Perbuatan ini dapat menyebabkan ririkngnya adat raga nyawa, artinya adat raganyawa tidak dibayar. Namun sepanjang sejarah perjalanan adat hal seperti ini tidak pernah terjadi. Pada saat bala tiba di tempat pamabang, segera penunggu pamabakng menyapanya dengan topokng sekaligus di persilakan duduk. Ia mulai membentakangkan arti dan makana pamabakng bahwa pihak pelaku mengaku bersalah dan bersedia menyelasaikannya secara hukum adat. Biasanya setelah mendengar penjelasan itu pihak bala melampisan emosinya dengan menikamkan senjatnya ketanah di sertai dengan tangisan karena hatinya kesal tidak mendapat perlawanan.
Maka yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah :
- Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan :
- Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban
untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris.
- Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar
adat.
- Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut
kedua belah pihak untuk saling menyerang.
- Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan :
- Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat
- Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia
membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya
hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus
di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembanhan kepada jubata.
Pamabakng teteap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama
selama 3 hari.
Tulisan ini pernah di posting Bapak Yohanes Supriyadi di
http://www.akademidayak.com